Ini artikel tentang cukai dan rokok yang gw tulis dengan seorang teman dalam rangka Hari Tanpa Tembakau beberapa waktu yang lalu... Hope this will inspire...
KETIKA INDONESIA TANPA CUKAI ROKOK
Oleh: Eunika R. dan Timoteus S.
Dunia tanpa rokok. Apa yang Anda pikirkan ketika mendengar hal tersebut? Tidak mungkin? Hanya sekadar wacana? Atau hanya sebuah pikiran yang utopis? Tunggu dulu, mari kita tanyakan pada diri kita. Hal terbesar yang menghalangi terwujudnya dunia tanpa rokok adalah KETAKUTAN kita. Orang-orang realis akan mengatakan bahwa rokok menyumbang terlalu banyak bagi perekonomian dunia. Dan karena alasan itu, kata mereka, menghapus rokok dari sejarah kehidupan manusia berarti membuat dunia semakin terpuruk dalam krisis perekonomian. Pertanyaannya, perekonomian siapa?
Cukai Rokok yang Menggiurkan
Bukan hal yang perlu diperdebatkan lagi bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sangat bergantung pada sektor pajak, termasuk cukai. Selama ini, cukai rokok telah menjadi salah satu penjamin APBN bertahan. Tidak kurang dari Rp 29,1 triliun setiap tahun Jawa Timur (Jatim) menyumbangkan hasil cukai rokoknya ke APBN.[1] Dari ratusan industri rokok di daerah Kudus, PT Djarum merupakan salah satu perusahaan rokok kretek yang mampu memberikan cukai terbesar bagi negara senilai Rp 17,4 miliar per hari, dengan total produksi 126 juta batang perhari.[2]
Besarnya cukai rokok tersebut memang memberikan beberapa keuntungan bagi perekonomian negara. Pertama, cukai rokok yang besar ini menjadi sumber dana APBN untuk membiayai kebutuhan masyarakat, baik dalam penyediaan barang publik seperti infrastruktur maupun pelayanan publik, misalnya dana operasional institusi pemerintah. Kedua, ketergantungan APBN pemerintah terhadap cukai rokok mendorong industri rokok untuk tetap bertahan, bahkan seolah-olah diupayakan untuk semakin membesar. Dengan demikian, secara tidak langsung industri rokok yang padat karya ini menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup besar bagi Indonesia yang terjerat dengan masalah pengangguran.
Contohnya, di Jatim. Selain untuk produksi dalam negeri, Jatim merupakan penghasil tembakau untuk ekspor, khususnya ke Bremen (Jerman). Setiap tahun sekitar 200.000 hektar areal lahan digunakan untuk menanam tembakau. Jika satu hektar melibatkan lima tenaga kerja, satu juta orang terlibat langsung dalam produksi tembakau. Belum lagi jumlah tenaga kerja yang terlibat di pabrik rokok. Sedikitnya ada empat pabrik rokok besar dari 1.137 perusahaan di Jatim, yaitu Gudang Garam, Sampoerna, Wismilak, dan Bentoel. Tiap perusahaan ini melibatkan sedikitnya 1.000 tenaga buruh linting.[3]
Selain memberikan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia Indonesia yang melimpah, industri rokok sering terlibat dengan pemberian dana sosial dan kemanusiaan. Pemberian dana ini dianggap bagian dari Corporate Sosial Responsibility (CSR). Dengan menggunakan bendera CSR, setiap dana yang dikucurkan, misalnya untuk beasiswa pendidikan, dipandang sebagai kebaikan hati para produsen rokok yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian dana ini hanyalah bentuk sogokan atau ganti rugi terhadap dampak buruk rokok bagi kesehatan dan lingkungan.
Dari keuntungan yang telah dijabarkan di atas, cukai rokok sepertinya memang memiliki peran yang signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, hal ini membuat fungsi cukai rokok bergeser dari tempatnya semula. Filosofinya, cukai hanya memiliki fungsi regulerend pajak yaitu untuk menghalangi atau mengurangi dan mengawasi penggunaan objek cukai secara bebas. Intinya, dapat dikatakan bahwa fungsi cukai adalah membatasi dan mengurangi konsumsi barang yang berdampak negatif secara sosial yaitu salah satunya bahaya rokok.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memang menunjukan usahanya untuk menegakkan fungsi regulerend itu. Contohnya pada tahun 2006 pemerintah telah berencana mengenakan tarif cukai rokok spesifik sesuai golongan pabrikan dan menaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 7%. Produk hukum positifnya adalah Kebijakan cukai terbaru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.04/2006 yang ditandatangani pada 1 Desember 2006. Kebijakan HJE berlaku efektif pada 1 Maret 2007. Dukungan serupa untuk mengurangi perilaku merokok dalam ranah publik dilakukan pula oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Seharusnya dengan Perda ini, setiap tempat umum dilengkapi dengan fasilitas area merokok. Jika suatu tempat tidak dilengkapi dengan fasilitas ini diasumsikan tempat tersebut adalah area bebas rokok.
Akan tetapi, tampaknya kedua peraturan tersebut salah tujuan. Peningkatan tarif cukai rokok malah semakin mengukuhkan kebergantungan APBN terhadap cukai rokok. Naiknya tarif cukai rokok berarti pendapatan yang masuk ke APBN semakin besar, dan ironisnya pemerintah belum siap kehilangan hal ini bila produksi rokok semakin menurun, atau bahkan ditiadakan. Seharusnya peningkatan tarif cukai rokok yang bertujuan mengurangi produksi dan konsumsi rokok diimbangi dengan usaha peningkatan sumber pendapatan dari sektor lain. Misalnya, yang paling potensial adalah sektor minyak bumi dan gas alam (migas). Namun, kecenderungan yang dilakukan oleh pemerintah setiap kali menemukan sumber migas baru adalah menawarkannya kepada pihak asing, seperti yang baru-baru ini terjadi dengan Blok Cepu. Ketidaktegasan pemerintah juga dibuktikan dengan lunaknya pelaksanaan Perda tentang larangan merokok di DKI Jakarta.
Harga yang Harus Dibayar Masyarakat
Di sisi lain, rokok juga memberikan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Di Indonesia diperkirakan sekitar 70 juta orang atau 30% dari total jumlah penduduknya perokok. Kalau mereka rata-rata mengonsumsi sebungkus sehari, berarti uang yang dibakar Rp 500 miliar setiap hari. Jika perokok yang hidup di bawah garis kemiskinan 7 juta orang, setiap hari uang yang dibakar Rp 50 miliar,[4] Data Bank Dunia (1990) menyebutkan saat cukai rokok yang diterima Pemerintah Indonesia Rp 2,6 triliun, kerugian ekonomi akibat rokok yang harus ditanggung rakyat Rp 14,5 triliun.
Dari data tersebut, kita dapat melihat bahwa yang menanggung kerugian ekonomi ini adalah masyarakat. Jika memakai paradigma Marxist, masyarakat perokok adalah kelas proletar yang ‘bekerja’ untuk kaum borjuis, yaitu pengusaha rokok dan pemerintah. Seolah-olah masyarakat perokok adalah pemegang kepentingan utama dalam urusan rokok ini, padahal merekalah yang dirugikan dan sekaligus membayar untuk kerugian tersebut. Mereka adalah mesin uang bagi kaum borjuis yang terus-menerus menanamkan kesadaran palsu bahwa rokok menunjukkan gaya hidup sebagai masyarakat modern. Seringkali ketika dipertanyakan tentang dampak buruk merokok bagi kesehatan, para perokok akan menjawab: “Toh, semua orang akan mati. Jadi, mati karena kanker akibat rokok ya sama saja.” Nah, itu juga bagian dari kesadaran palsu yang ditanamkan oleh kaum borjuis.
Selain membayar untuk biaya konsumsi rokok, masyarakat perokok itu pula yang harus membayar untuk biaya kesehatan akibat rokok itu. Pemerintah hanya mengeluarkan Rp 1,7 triliun untuk sektor kesehatan dan sebagian besar biaya kesehatan perokok harus ditanggung masyarakat. Kalau penderita dirawat di rumah sakit pemerintah, yang bersangkutan menerima subsidi kesehatan dari pajak masyarakat yang sebagian bukan perokok. Biaya kesehatan yang dikeluarkan akibat rokok hampir enam kali lipat penerimaan negara dari cukai rokok. Jadi benar pendapat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bahwa industri rokok menjadi gantungan hidup jutaan manusia adalah mitos, Hal ini dikemukakan oleh Prof dokter Suradi Sp P(K), Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UNS.
IndonesiaTanpa Rokok: Utopiskah?
Jadi, apa jawaban dari pertanyaan yang telah dilontarkan pada awal artikel ini: perekonomian siapa yang diuntungkan oleh rokok? Jelas bukan perekonomian masyarakat perokok, apalagi masyarakat non perokok. Jadi kebergantungan perekonomian Negara terhadap industri rokok adalah kebergantungan yang dibuat-buat atau dengan sengaja dilanggengkan oleh pihak tertentu. Indonesia tanpa rokok bukanlah sebuah Negara utopis.
Tidak ada seorang bapa yang memberikan ular saat anaknya minta ular untuk dimakan? Masakan seorang ibu dengan lega hati memberikan kalajengking saat anaknya lapar dan merengek-rengek meminta kalajengking untuk dimakan? Tentunya orang tua tidak memberikan ular atau kalajengking dimakan anaknya tetapi memberikan roti atau nasi dan ikan untuk dimakan anaknya.
Demikian juga dengan pemerintah yang berperan sebagai wakil Allah bagi masyarakatnya, pemerintah tahu dengan jelas apa kerugian yang dihasilkan oleh rokok baik dalam hal kesehatan maupun ekonomi. Pemerintah sebagai figure orang tua pun harusnya memakai pikiran dan otoritasnya untuk memberikan yang terbaik dan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dan, rokok jelas BUKAN kebutuhan masyarakat!
“Cigarette is a long stick with a burning edge and a fool on the other side. Are you that fool?”
[1] www.kompas.com. Mohammad Bakir. Tetap Bertahan dengan Agro. Selasa, 20 Desember 2005
[2] www.pikiranrakyat.com. Cukai dari Rokok Tetap Menggiurkan Kas Negara. Senin, 18 September 2006.
[3] Ibid.
[4] www.klikpajak.com. Rp 150 Triliun Dibakar Tiap Tahun. 12 Maret 2007.
No comments:
Post a Comment